Jumat, 08 Februari 2013

Jihad Dalam Islam

 
 
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi...”
(Q.S. Al Anfal [8]: 72)

Dalam Islam, arti kata Jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Qur'an. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi.

Hampir bisa dipastikan, istilah “jihad” merupakan salah satu konsep Islam yang sering disalahpahami oleh orang-orang Islam sendiri dan pengamat Barat umumnya yang hanya mengartikan jihad dengan perang. Secara bahasa, kata jihad terambil dari kata “jahd” yang berarti “letih/ sukar”, karena jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat kata jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti “kemampuan”, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan (M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, h. 501).

Secara garis besar jihad bisa didefinisikan sebagai mempertaruhkan hidup seseorang dan segala sesuatu yang dimilikinya untuk mengabdikan dirinya pada jihad fisabilillah yang berdasarkan pada syariat Islam. Dalam hukum Islam, makna jihad sangat luas, yaitu segala bentuk maksimal untuk penerapan ajaran Islam dan pemberantasan kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun masyarakat dengan tujuan mencapai ridha Allah SWT.

Jadi, dalam pengertian yang lebih luas, jihad mencakup seluruh ibadah yang bersifat lahir dan batin dan cara mencapai tujuan yang tidak kenal putus asa, menyerah, kelesuan, dan pamrih, baik melalui perjuangan fisik, emosi, harta benda, tenaga, maupun ilmu pengetahuan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw selama periode Makkah dan Madinah. Selain jihad dalam pengertian umum, ada pengertian khusus mengenai jihad, yaitu memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam dan inilah yang sering dipakai oleh sebagian umat Islam dalam memahami makna jihad.

Penyebab Kesalahan Memahami Jihad
Mengidentikkan jihad hanya dengan semata-mata perjuangan fisik dan perang tidak tepat. Ini merupakan penyempitan makna jihad. Harusnya jihad kita pahami sebagai pengerahan segenap kemampuan untuk menegakkan kalimatullah dan membangun maslahat di muka bumi. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui jalur pendidikan, dakwah, saling menasehati dan lain sebagainya.

Munculnya pemahaman yang hanya memaknai jihad dengan perang, disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, Pengertian jihad secara khusus banyak dibahas dalam kitab-kitab fikih klasik senantiasa dikaitkan dengan peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer. Hal ini membuat kesan, ketika kaum Muslim membaca kitab fikih klasik, jihad hanya semata-mata bermakna perang atau perjuangan fisik, tidak lebih dari itu.

Kedua, Kata jihad dalam Al-Qur'an muncul pada saat-saat perjuangan fisik/perang selama periode Madinah, di tengah berkecamuknya peperangan kaum Muslim membela keberlangsungan hidupnya dari serangan kaum Quraisy dan sekutu-sekutunya. Hal ini menorehkan pemahaman bahwa jihad sangat terkait dengan perang.

Ketiga, terjemahan yang kurang tepat terhadap kata anfus dalam surat Al Anfal ayat 72 yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi...,” (Q.S. Al Anfal [7]: 72).

Kata anfus yang diterjemahkan dengan “jiwa”, menurut Quraish Shihab, tidak tepat hanya dipahami dengan nyawa. Makna yang tepat dari kata anfus dalam konteks jihad adalah totalitas manusia, sehingga kata nafs (kata tunggal dari anfus) mencakup nyawa, emosi, pengetahuan tenaga, dan pikiran.

Pelaksanaan Jihad
Pelaksanaan Jihad dapat dirumuskan sebagai berikut:
  • Pada konteks diri pribadi, berusaha membersihkan pikiran dari pengaruh-pengaruh ajaran selain Allah dengan perjuangan spiritual di dalam diri, mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
  • Pada konteks komunitas, berusaha agar Din pada masyarakat sekitar maupun keluarga tetap tegak dengan dakwah dan membersihkan mereka dari kemusyrikan.
  • Pada konteks kedaulatan, berusaha menjaga eksistensi kedaulatan dari serangan luar, maupun pengkhianatan dari dalam agar ketertiban dan ketenangan beribadah pada rakyat di daulah tersebut tetap terjaga termasuk di dalamnya pelaksanaan "Amar Ma'ruf Nahi Mungkar". Jihad ini hanya berlaku pada daulah yang menggunakan Din Islam secara menyeluruh (kaffah).
Jihad yang dipahami dalam pengertian perjuangan fisik/ perang adalah sangatlah tidak tepat, karena jihad adalah segala pengerahan segenap daya dan upaya mendakwahkan Islam, menjalankan ritual keagamaan, membela kebenaran, kaum tertindas, memberantas kemiskinan, kebodohan, dan lain sebagainya untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran manusia secara keseluruhan yang diniatkan untuk menggapai ridho Allah SWT.

Lebih tepat lagi jika doktrin dan pemahaman jihad dimaknai secara kontekstual. Artinya, tujuan jihad harus diarahkan kepada hal-hal yang sangat dibutuhkan umat Islam saat ini, dan kebutuhan umat Islam di satu negara berbeda dengan negara lainnya. Misal, kebutuhan mendasar rakyat Palestina adalah membebaskan diri dari cengkeraman penjajah Israel dan jihad umat Islam Palestina diarahkan pada hal ini. Sementara bagi umat Islam Indonesia, mereka telah merdeka. Tapi berada dalam belenggu kemiskinan dan kebodohan. Karena itu, prioritas jihad umat Islam Indonesia adalah membebaskan diri dari kemiskinan dan kebodohan. Inilah yang disebut sebagai jihad kontekstual.

Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (ummah) yang bertujuan menegakkan kekuasaan Allah di muka bumi. Selain itu, menegakkan dan menciptakan sebuah tatanan sosio-politik yang egalitarian, adil, dan bermoral untuk semua go­longan tanpa diskriminasi harus menjadi muara dan tujuan perjuangan kita bersama untuk se­buah Indonesia baru yang adil, makmur, ramah, toleran, dan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar